PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH ( PKKS )

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang professional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Penilaian seorang Kepala Sekolah dilakukan oleh pengawas dengan menggali informasi dari pihak-pihak (bawahan; guru dan tenaga kependidikan, mitra kerja; komite sekolah, dan atasan;) pengawas sekolah yang mengetahui perilaku dan kinerja Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Hal-hal yang dinilai dalam PKKS ini adalah delapan standar sekolah diantaranya standar proses, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar isi, standar pengelolaan, standar manajerial, dan standar kelulusan

Komponen butir instrumen PKKS yang dinilai berupa komponen managerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru dan tenaga kependidikan, pelaksanaan tugas tambahan, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan kegiatan penunjang. Semua butir instrumen harus dilengkapi dengan data dan laporan hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam peningkatan mutu.  Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah/madrasah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan.  Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran. Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu.

KEGIATAN PKKS STANDAR ISI
KEGIATAN PKKS STANDAR PENGELOLAAN
KEGIATAN PKKS STANDAR PENILAIAN
KEGIATAN PKKS STANDAR SARANA PRASARANA
KEGIATAN PKKS STANDAR PROSES

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *